Terkait persyaratan ini, kata Aulia, masih sama seperti skema sebelumnya, hanya skemanya saja yang berubah.
"Kalau untuk persyaratannya masih tetap sama seperti sebelumnya," terangnya.
Sementara untuk biaya SIM masih tetap sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Biaya SIM A baru Rp 120 ribu, dan SIM C baru Rp 100 ribu. Lalu, untuk perpanjangan SIM A Rp 80 ribu dan SIM C Rp 75 ribu.
"Setiap Satpas, telah difasilitasi kendaraan untuk praktik ujian SIM. Akan tetapi, apabila ingin menggunakan kendaraan sendiri dipersilahkan," pungkas Aulia. (raf)